Analisis Ketenagakerjaan & TPT NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat • Periode Data 2021 – 2025

Sumber: BPS Prov. NTB & Estimasi Statistik

TPT NTB (Agustus 2025)

3,06%

+0,33% poin dibanding 2024

Estimasi Penganggur (2025)

88.740

Orang Usia Kerja

Penambahan ~10,2rb penganggur baru

Upah Minimum Prov. (UMP)

Rp 2.444.067

Per Bulan (Tahun 2025)

Naik dari Rp 2.298.530 (2023)

Estimasi Kerugian Pendapatan

Rp 216,8 Miliar

Per Bulan (Skala Regional)

Berdasarkan kehilangan acuan UMP

Tren Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)

Persentase Pengangguran di NTB (Agustus 2021 – Agustus 2025)

Persentase (%)

Komposisi Tenaga Kerja

Tahun 2025

Proporsi Penduduk Bekerja vs Penganggur dari Total 2,90 Juta Angkatan Kerja NTB.

Penduduk Bekerja

96,94%

Penganggur

3,06%

Estimasi TPT Berdasarkan Tingkat Pendidikan (2025)

Tingkat pengangguran tertinggi cenderung didominasi lulusan pendidikan menengah dan tinggi (Terdidik)

Tabel Ringkasan Ketenagakerjaan NTB (2021–2025)

Data historis TPT, Estimasi Jumlah Penganggur, Nilai UMP, dan Potensi Kehilangan Pendapatan Regional

Tahun TPT NTB (%) Perubahan (Poin) Est. Angkatan Kerja Est. Jumlah Penganggur Acuan UMP NTB (Rupiah) Est. Dampak Potensi Kehilangan (Bulan)

*Catatan: Nilai nominal Rupiah didasarkan pada perhitungan acuan UMP resmi NTB tahun berjalan.

Terakhir diperbarui: Agustus 2025 (BPS NTB)

Faktor Pendorong & Dinamika Tren

Penurunan Tren (2021–2024)

Pemulihan ekonomi pasca-pandemi didorong oleh sektor pariwisata Mandalika, gelaran event internasional (MotoGP/WSBK), pertumbuhan UMKM, dan optimalisasi program pelatihan vokasi daerah (misal: PePadu Plus).

Pembalikan Tren Kenaikan (2025)

TPT naik menjadi 3,06% akibat masuknya angkatan kerja baru yang belum terserap maksimal, serta dampak mekanisasi di sektor pertanian yang memicu pergeseran tenaga kerja ke sektor informal.

Rekomendasi Strategis Kebijakan

  • Penguatan Link & Match Vokasi:

    Meningkatkan kesesuaian kurikulum SMK/Perguruan Tinggi dengan kebutuhan industri Pariwisata, Agroindustri, dan Energi Terbarukan.

  • Inkubasi UMKM & Digitalisasi:

    Mendorong konversi sektor informal menjadi bisnis formal berdaya saing tinggi melalui kemudahan modal usaha dan akses pasaran digital.